Minggu, 05 Mei 2019

fiqih_thoharoh_kls 7MTS semester 1

MATA PELAJARAN FIKIH
Kelas VII Bab 


Pengertian Thaharah
Thaharah menurut  bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat 6:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

2. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dan lain-lain. Cara membersihkannya dengan taubatan nashuha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


Macam-macam Alat Thaharah
Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
  1. Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air sungai

  • Air danau/ telaga
  • Air salju
  • Air embun
    1. Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa.

  1. Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci.
  2. Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
  3. Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer).

Cara-cara Thaharah
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air, tanah, batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.

Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya
  1. Najis ringan  (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
  1. Najis sedang (najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dan sebagainya. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).

2. Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

3. Pengertian Hadast Kecil
Menurut bahasa artinya perkara yang baru sedangkan menurut istilah syara’ hadast adalah keadaan seseorang yang dianggap tidak suci menurut agama. Orang yang sedang berhadats berarti orang tersebut tidak suci walaupun bersih. Orang yang akan mengerjakan Sholat maka dia harus berwudhu terlebih dahulu apabila berhadats kecil, dan harus mandi apabila berhadats besar.
Sedangkan yang disebut dengan hadats kecil adalah hadats yang cara mensucikannya dengan berwudhu dan tayamum.
Adapun yang termasuk hadats kecil adalah sebagai berikut:
  1. Hilang akal atau hilang kesadarannya, seperti: tidur, gila, dan pingsan.
  2. Keluarnya sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, baik berupa benda padat, cair, gas.
  3. Dengan sengaja bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahram, tanpa batas yang menghalangi antara kulit dengan kulit tersebut.
  4. Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan jari atau telapak tangan tanpa alas

Ketentuan wudhu

1. Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih atau indah. Sedangkan menurut istilah syara’ wudhu adalah membersihkan dan menyucikan anggota-anggota wudhu untuk dihilangkan hadats kecil.
Wudhu wajib dikerjakan bagi seseorang yang akan mengerjakan sholat, sebab wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Allah SWT berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

2. Syarat Wudhu
  • Islam
Tidak dianggap sah wudhunya orang-orang yang tidak beragama Islam (kafir).
  • Mumayiz
Orang yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk dari pekerjaan yang dilakukan.
  • Air yang digunakan harus air yang suci dan mensucikan atau air mutlak.
  • Tidak berhadats besar. Jika seseorang sedang berhadats besar terlebih dahulu harus disucikan dengan mandi besar.
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu.
    1. Rukun Wudhu
  • Niat
Niat merupakan gerak hati sengaja untuk melaksanakan wudhu, untuk menghilangkan hadats kecil yang dilakukan semata-mata untuk mencari ridho Allah SWT.
Berniat bila diucapkan sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضَا لِلّهِ تَعَلَى
Artinya: aku niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah.
  • Membasuh muka
Membasuh muka yaitu mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung dagu hingga batas antara dua telinga.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap kepala dari depan ke belakang dan kembali ke depan lagi.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib yaitu menerbitkan urutan amalan wudhu sesuai urutan yang ditentukan oleh Allah SWT pada surat Al Maidah ayat 6. 


3. Sunnah Wudhu

Selain rukun wudhu, ada yang sebaiknya dilaksanakan pada saat wudhu yaitu amalan yang menambah bagusnya serta lengkapnya wudhu yang disebut sunnah wudhu.
Adapun yang termasuk sunah wudhu di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
  • Bersiwak (bersugi atau menggosok gigik).
  • Membasuh dua telapak tangan tiga kali.
  • Berkumur-kumur.
  • Istinsyaq dan Istintsar
Memasukkan air ke lubang hidung ketika berwudhu disebut Istinsyaq dan mengeluarkannya kembali disebut Istintsar.
  • Menyela-nyelai jenggot bagi orang yang memelihara jenggot.
  • Mengusap rambut kepala sampai rata.
  • Menyelai-nyelai kedua tangan dan jari kedua kaki ketika membasuh tangan dan kaki.
  • Membasuh kedua telinga luar dan dalam.
  • Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
  • Membasuh setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali.
  • Tidak berbicara selama berwudhu, kecuali sangat penting.
  • Tidak meminta tolong kepada orang lain dalam berwudhu.
  • Menggosok-gosok anggota wudhu agar lebih bersih.
  • Tidak mengelap air wudhu yang ada pada anggota wudhu setelah selesai berwudhu.
  • Tidak boros memakai air.
  • Beriringan dalam membasuh anggota wudhu, tidak terlalu lama selang waktunya dalam membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lainnya.

  • Berdoa setelah selesai berwudhu adalah sebagai berikut:
اَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَ نَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ(رواه أحمد و مسلم والترمذى)
  • Shalat sunah dua rakaat setelah selesai mengerjakan wudhu atau disebut shalat sunah wudhu.
    1. Batal Wudhu
Hal yang membatalkan wudhu pada intinya sama dengan sebab-sebab sesorang barhadats kecil. Adapun yang termasuk membatalkan wudhu ada empat macam, yaitu:
  • Hilang akal, disebabkan karena gila, ayan, pingsan, mabuk, dan tidur, kecuali tidurnya dengan duduk tan pa bersandar.
  • Keluar sesuatu dari qubul dan
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya.
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tampa alas


Ketentuan Tayamum

Untuk menyucikan hadats kecil selain dengan dengan cara berwudhu boleh, dengan cara tayamum, apabila sakit atau sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang melakukan tayamum.

Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa artinya sama dengan Al qashdu yaitu menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah syariat Islam, tayamum adalah menyapukan debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai ganti wudhu atau mandi besar dengan syarat dan rukun tertentu. Bagi orang yang berhalangan menggunakan air untuk berwudhu atau mandi besar karena berbagai macam sebab dalam syariat Islam diperbolehkan dengan cara tayamum.
Artinya: Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

  1. Alat yang Dipergunakan dalam Tayamum
Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi besar sebagai rukhsahah atau kemudahan bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karenagan halangan tertentu. Tayamum harus menggunakan debu atau tanah yang suci.

2. Syarat-syarat Tayamum
Yang termasuk syarat-syarat sah tayamum adalah sebagai berikut:
  • Sudah masuk waktu shalat.
  • Kesulitan mendapatkan air atau yang berhalangan memakai air karena sakit.
  • Dengan tanah atau debu (sebagai ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
  • Tanah atau debu harus suci dari najis terlebih dahulu.
  • Cara bertayamum ialah menebakkan kedua telapak tangan pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu. Setelah itu, kedua telapak tangan diusapkan pada muka diteruskan pada kedua tangan secara bergantian.

  1. Rukun Tayamum
Adapun yang termasuk rukun tayamum adalah sebagai berikut.
  • Niat yakni sengaja mengerjakan tayamum untuk menghilangkan hadats.
  • Mengusap tanah atau debu yang suci pada wajah.
  • Mengusapkan tanah yang suci pada kedua tangan.
Pendapat sebagai ulama batas tangan yang diusap adalah sampai siki-siku dan sebagaian yang lain sampai pergelangan tangan.

Sebab-sebab yang Membatalkan Tayamum
Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar karena ada sebab-sebab tertentu. Adapun sebab-sebab yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah:
  • Tidak ditemukan air atau ada air tidak cukup untuk bersuci.
  • Karena sakit, yang apabila menggunakan air sakitnya akan bertambah parah.
  • Karena dalam perjalanan (musafir) yang sulit mendapatkan air.
  • Air yang digunakan amat sangat dingin, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
  • Ada air dekat dengan tempat kita, tetapi berbahaya bila pergi ke tempat itu.
  • Khawatir kehabisan waktu shalat.
  • Ada air tetapi sangant sedikit untuk keperluan yang lebih penting.
    1. Hal-hal yang MembatalkanTayamum
Seseorang yang sudah bertayamum dianggap batal apabila ada atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
  • Mendapatkan air sebelum shalat dimulai bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air. Tetapi bagi orang yang bertayamum karena sakit, walaupun ada air tidak membatalkan tayamum.
  1. Pengertian Hadats Besar
Hadats besar adalah hadats yang cara menyucikannya dengan cara mandi besar.
  1. Hal-hal yang Termasuk Hadts Besar
Adapun yang termasuk hadats besar ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Keluarnya air mani baik dengan bermimpi atau tidak.
Nabi SAW bersabda:
فَإِذَا فَضَحْتَ الْمَاءَ فَاغْسِلْ (رواه ابو داود)
Artinya:
“Apabila air mani terpancar maka mandilah” (H.R. Abu Dawud).
  1. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari rahim wanita pada setiap bulan dan bukan penyakit.
  2. Nifas, yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
  3. Mati atau meninggal dunia.
  4. Berhubungan suami istri.
  1. Larangan karena Berhadats Besar
Sesorang sedang berhadats besar dilarang sebagai berikut:
  1. Mengerjakan shalat. I’tikaf
  2. Mengerjakan thawaf. Membaca Al-Quran
  1. Ketentuan Mandi
    1. Pengertian Mandi
Mandi menurut bahasa artinya mengalirkan air pada tubuh, sedangkan menurut syariah Islam mandi ialah menyiramkan atau meratakan air keseluruh badan, mulai dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki dengan disertai niat. Dari pengertian mandi tersebut, maka yang membedakan kegiatan mandi, apakah itu mandi biasa, mandi sunah atau mandi wajib adalah tergantung pada niatnya. Apabila seseorang mandi yang niat tujuannya untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan kotorannya lainnya, maka mandi tersebut termasuk mandi biasa. Demikian juga apabila seseorang mandi ketika akan berangkat shalat Idul Adha agar mendapat pahala sunah-sunah hari raya, maka mandi tersebut termasuk mandi sunah. Sedangkan mandi yang niat dan tujuannya untuk menghilangkan hadats besar agar sah dalam melaksanakan ibadah, maka mandi ini disebut mandi janabah atau mandi besar atau mandi wajib, sebagai mana firman Allah SWT sebagai berikut:
bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4
Artinya: Dan jika kamu junub Maka mandilah.

  1. Macam-macam Mandi
Dalam syariat Islam dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
  • Mandi Sunah
Mandi sunah adalah mandi yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adapun yang termasuk mandi sunah antara lain sebagai berikut.
  1. Mandi hari jum’at
Maksudnya adalah bahwa setiap orang yang hendak melaksanakan shalat Jum’at disunahkan mandi.

2. Mandi setelah memandikan jenazah
Setiap orang yang selesai memandikan jenazah dianjurkan untuk mandi.

3. Mandi setelah sembuh dari gila
Orang gila yang telah sembuh atau sadar kembali disunahkan melakukan mandi sebab dalam keadaan gila kemungkinan ia junub tetapi tidak sadar.

4. Mandi hari raya Id
Yang dimaksud mandi hari raya Id adalah mandi yang dilaksanakan sebelum seseorang berangkat mengerjakan shalat hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.
  1. Mandi ketika akan melaksanakan ihram haji atau ihram umrah.
  2. Mandi ketika pertama kali masuk kota mekah.
  3. Mandi ketika akan wukuf di padang Arafah.
  4. Mandi akan pergi shalat Istisqo’.
  5. Mandi akan pergi shalat gerhana matahari.
  6. Mandi ketika akan melaksanakan sa’i.
  7. Mandi ketika akan mengerjakan thawaf.
  • Mandi Wajib
Mandi wajib artinya mandi yang wajib dilakukan karena seseorang berhadats besar. Allah SWT berfirman:
Artinya: dan jika kamu junub Maka mandilah.

Syarat Mandi
Syarat-syarat sahnya mandi adalah sebagai berikut:
  • Islam
Orang kafir atau orang yang tidak beragama Islam apabila ia berhadats besar kemuadian mandi junub maka mandinya tidak sah.
  • Mumayiz
Yaitu anak kecil yang sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang manfaat dan mana yang tidak manfaat atau mudharat.
  • Menggunakan air mutlak yaitu air yang suci dan menyucikan.
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke seluruh anggota badan, seperti getah, cat, dan lain sebagainya harus dibersihkan terlebih dahulu.
  • Tidak dalam keadaan sedang haid atau nifas.
    1. Rukun Mandi
Yang dimaksud rukun mandi adalah sesuatu yang harus dikerjakan pada saat seseorang sedang mandi. Apabila salah satu yang termasuk rukun mandi tersebut tidak dikerjakan maka mandinya tidak sah. Adapun yang termasuk rukun mandi adalah sebagai berikut:
  • Niat
Orang yang berhadats ia harus berniat untuk menghilangkan hadats besar. Apabila wanita yang selesai haidnya hendaknya berniat menghilangkan hadats kotornya, dan jika seseorang mandinya sunah, maka ia harus berniat mandi sunah, dan seterusnya.
  • Menghilangkan najis yang ada di badan. Maksudnya jika ada najis pada badan terlebih dahulu dihilangkan.
  • Meratakan air keseluruh badan, mulai dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
  • Tertib, yaitu dilakukan secara berurutan dari rukun satu ke rukun berikutnya.

Sunnah mandi

Sunah mandi yaitu segala sesuatu yang dianjurkan oleh agama pada saat melakukan mandi. Adapun yang termasuk sunah atau anjuran ketika mandi adalah sebagai berikut:
  • Membaca “Basmalah” ketikan mulai mandi.
  • Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
  • Membersihkan kemaluan.
  • Berwudhu sebelum memulai mandi.
  • Menyegerakan mandi, maksudnya segera mandi setelah selesai haid atau nifas.
  • Menyela-nyelai rambut dengan air.
  • Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
  • Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri.
  • Menutup aurat yaitu ditempat yang tertutup yang tidak dipandang oleh orang lain.


Sebab-sebab mandi wajib
Yang dimaksud mandi wajib adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang itu wajib mandi. Adapun yang mewajibkan seseorang itu mandi (mandi wajib) adalah sebagai berikut:
  • Keluar air mani
Keluarnya air mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi maka wajib mandi.
  • Haid (menstruasi)
Setiap wanita yang haid, apabila telah selesai haidnya, maka ia wajib mandi, menyiramkan air keseluruh badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
  • Mati atau meninggal dunia
Setiap orang muslim yang meninggal dunia selain mati syahid, maka kaum muslimin yang masih hidup wajib memandikannya.
  • Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim ibu setelah melahirkan anak, maksudnya bahwa seorang ibu yang menjalani masa nifas sekitar empat puluh hari, sudah selesai, sudah tidak mengeluarkan darah lagi maka ia wajib mandi sebelum mengerjakan ibadah seperti: shalat, membaca Al-Qur’an, puasa dan lain-lain.
  • Wiladah/melahirkan, yaitu seorang ibu setelah melahirkan bayi, maka ia wajib mandi.
  • Jima’ atau berhubungan suami dan isteri.




Selamat belajar ...
Semoga harimu bahagia ...





Tidak ada komentar:

Posting Komentar